Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos , Sabtu, 08 Desember 2012 08.08


Modul 7
(MS.Access)


Bagaimanakah cara membuat tabel pada Microaoft Access?

Tabel merupakan komponen yang sangat penting di dalam aplikasi pengolahan data. Di dalam tabel-lah semua data disimpan. Jika tidak ada tabel tentu saja kita tidak dapat menyimpan data untuk diolah.

Berikut adalah langkah-langkah membuat tabel dalam Microsoft Access 2002/2003:


1.Jalankan atau buka program aplikasi Microsoft Access pada komputer anda.
2.Pada menu bar klik menu Insert lalu pilih Table, maka akn muncul window New Tabel dialog box.Pilih 3.Design View, lalu klik tombol OK
4.Akan muncul dialoh box table
5.Sebagai contoh kita akan membuat tabel Master data Karyawan dengan field-field sebagai berikut:
6.Set field NIK sebagai Primary Key dengan cara mengklik kanan pada field NIK lalu pilih Primary Key    
   pada menu popup yang muncul.
7.Klik tombol Save pada toolbar untuk menyimpan (save) tabel yang baru saja dibuat, lalu beri nama
   KARYAWAN, lalu klik tombol OK.
8.selesai







Bagaimanakah cara mengisi data pada tabel Microsoft Access ?

Kita dapat mengisi data langsung pada tabel Microsoft Access dengan cara membuka tabel data pada Microsfot Access. Dari tabel data yang telah kita buka kita dapat mengentry atau mengetikkan data
Apakah fungsi Primary Key pada Microsoft Access ?

Fungsi Primary key adalah sebagai field kunci untuk mencegah duplikasi data atau data ganda. Microsoft Access akan menolak dua data yang sama pada field primary key.

Sebagai contoh kita mengisikan data NIK yang sama (01.02 ) untuk dua orang yang berbeda (Frank Lampard dan Michael Owen), maka Microsoft Access akan menampilkan pesan kesalahan (error message)

Apakah fungsi Primary Key pada Microsoft Access ?

Fungsi Primary key adalah sebagai field kunci untuk mencegah duplikasi data atau data ganda. Microsoft Access akan menolak dua data yang sama pada field primary key.

Sebagai contoh kita mengisikan data NIK yang sama (01.02 ) untuk dua orang yang berbeda (Frank Lampard dan Michael Owen), maka Microsoft Access akan menampilkan pesan kesalahan (error message)


Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos 07.56

Modul 3
(Peripheral Komputer)


Periferal Komputer

     Periferal merupakan semua peralatan yang terhubung dengan komputer. Berdasarkan kegunaannya periferal terbagi dua yaitu:
1.    Periferal utama (main peripheral) yaitu peralatan yang harus ada dalam mengoperasikan komputer. Contoh periferal utama yaitu: monitor, keyboard dan mouse.
2.    Periferal pendukung (auxillary peripheral) yaitu peralatan yang tidak mesti ada dalam mengoperasikan komputer tetapi diperlukan untuk kegiatan tertentu. Contohnya yaitu: printer, scanner, modem, web cam dan lain-lain.

Sedangkan berdasarkan proses kerjanya dalam mendukung pengoperasian komputer terbagi menjadi:
1.    Perangkat masukan (input), adalah perangkat yang digunakan untuk memasukkan data atau perintah ke dalam komputer. Perangkat tersebut antara lain keyboard, mouse, scanner, digitizer, kamera digital, microphone, dan periferal lainnya
2.    Perangkat keluaran (output), adalah peralatan yang kita gunakan untuk menampilkan hasil pengolahan data atau perintah yang dilakukan oleh komputer. Perangkat tersebut antara lain monitorprinter, plotter, speaker, dan lain lainnya.

Untuk menghubungkan perangkat input dan perangkat output ke komputer dengan menghubungkan dengan kabel ke port yang ada di komputer. Berikut ini gambar port-port yang ada di komputer untuk menghubungkan ke konektor periferal.
        Perangkat Output Printer

Printer merupakan salah satu output periferal komputer yang berfungsi untuk menampilkan hasil pekerjaan Anda ke dalam bentuk cetakan di atas kertas. Sebelum dapat digunakan, software printer harus terlebih dahulu diinstal ke dalam sistem komputer. Berdasarkan operating sistem yang digunakan, beberapa printer ada telah tersedia sistem softwarenya pada operating system tetapi ada juga yang harus menggunakan tambahan CD installer dari luar sistem operasi.

    Jenis – Jenis Printer

Secara garis besar,  printer terdiri atas:
1.    Dot Matrix Printers, yang bekerja dengan cara hentakan. Jenis printer ini sebenarnya menghentakkan tinta diatas karbon untuk membentuk karakter dikertas. Printer ini banyak digunakan untuk mencetak slip gaji dan wartel.

Cara kerjanya yaitu :
Didalam kepala printer (printhead) berisi beberapa pin yang bergerak dari kiri ke kanan kertas dalam satu baris untuk waktu tertentu. Semakin banyak pin yang terdapat pada kepala printer maka hasil cetakan semakin bagus yang diberinama Near Letter Quality (NLQ). Adapun jumlah pin yang terdapat pada dot matrix, yaitu : 9-pin, 24-pin, 48-pin. Kecepatan untuk dot matrix printer dalam pencetakan disebut characters per second (cps).
Printer laser mempunyai 6 (enam) langkah proses kerja, yaitu :
a.    Cleaning, yaitu : Ketika tulisan telah dicetak keatas kertas dan drum terangkat keatas untuk membersihkan toner yang tersisa dari drum
b.    Conditioning, yaitu : Membersihkan tulisan yang tersembunyi dari drum untuk menerima tulisan berikutnya
c.    Writing, yaitu : menulis tulisan dari drum ke kertas menggunakan sinar laser
d.    Developing, yaitu : meletakkan tulisan tersembunyi ke dalam drum
e.    Transferring, yaitu : menempelkan toner kedalam tulisan tersembunyi dalam drum untuk dikirim ke kertas.
f.     Fusing, yaitu : untuk memanasi toner yang diletakkan pada kertas agar melekat  dengan kuat.

        Persiapan Pra-Penyalaan Printer

Sebelum kita melakukan pemasangan printer ke komputer, perlu cek kabel yang dibutuhkan printer (kabel power dan kabel data), CD drivernya, serta manual booknya. Bila sudah lengkap lakukan penyambungan printer ke komputer.

Cara pemasangan printer.
1.    Baca manual book dari printer untuk informasi awal printer, bila printer sudah dihubungkan dengan komputer, lakukan langkah berikutnya.
2.    Pastikan komputer dalam keadaan tidak hidup.
3.    Pastikan juga catu daya printer belum terpasang.
4.    Cek jenis konektor yang ada pada Kabel data printer yang menuju ke komputer. Yang sering digunakan yaitu kabel dengan konektor paralel dan USB.
5.    Sambungkan kabel data printer ke komputer
6.    Kemudian sambungkan catu daya
7.    Nyalakan power printer (bila tidak ada tombol power, printer sudah aktif ketika catu dayanya di sambungkan)
8.    Untuk mematikan printer maka tekan tombol power atau apabila tidak ada tombol power maka cabut catu dayanya.






Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos 07.51


Modul 9
(UUD tentang TIK)

Saya disini akan memberitahu MODUL9 yaitu macam - macam Undang - Undang TIK yang berlaku diindonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi Sebagai Berikut :
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.


Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII

Ketentuan Pidana
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos 07.50

Modul 8
(Pengenalan Internet)


Web index ,  cara membuat seperti script dan gambar berikut.
<html>
<title> Web-ku </title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2>Web-ku</h2>

<h2 align=center><a href="suli.html">Warkop Suli</h2></a>
<h2 align=center><a href="unyil.html">Warkop Unyil</h2></a>
<h2 align=center><a href="ida.html">Warkop Mbak Ida</h2></a>
<h2 align=center><a href="rel.html">Warkop Rel</h2></a>
<h2 align=center><a href="warnet.html">Warkop warnet</h2></a>

</body>
</html>


Berikut juga script dan gambar yang saya buat sebagai link.
<html>
<title>Warkopsuli</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Suli</h2>
<br>suli is the best forever.
<br>pop ice=1000
<br>extrajos=1000
<br>kukubima=1000
<br>joshua=3000
</body>
</html>

Warkop Unyil.
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>Unyil cedek umahku
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=2500
<br>kukubima=2500
<br>joshua=4000
<br> rodok larang
</body>
</html>

Warkop Ida
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>Ida adoh , nag Gor
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=3000
<br>kukubima=2500
<br>joshua=4500
<br> rodok larang
</body>
</html>

Warkop Rel
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>idhek kene ae
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=2500
<br>kukubima=2500
<br>joshua=4000
<br> rodok larang
</body>
</html>

Warkop Warnet.
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>pinggire umae tuwek
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=2500
<br>kukubima=2500
<br>joshua=3000
<br> rodok larang!
</body>
</html>

Beriku gambar-gambar nya.







Sekian dari saya, atas pelajaran tentang nge-link di web. Semoga bermanfaat.

Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos 07.46

Modul 6
(MS.Powerpoint)


Nah,pada kesempatan kali ini saya akan posting tentang Modul 6 KKPI : Mengoperasikan perangkat lunak presentasi.Disini saya akan membuat hyperlink melalui microsoft powerpoint,okee langsung saja kita lihat dibawah ini :

1. langkah pertama tentu saja kamu harus buka dulu power point di laptop/pc kamu
2. Buatlah slide-slide seperti biasa. silahkan kamu isikan dulu konten slide dengan data sesuai dengan yang kamu inginkan. contoh, saya akan membuat:
a. slide 1 dengan judul : Datae arek-arek
b. slide 2 dengan judul : wek'e pito
c. slide 3 dengan judul : wek'e math
d. slide 4 dengan judul : wek'e tuwek 
3. Langkah selanjutnya adalah membuat tombol yang akan di isikan hyperlink. dalam membuat tombol ini, kamu bisa menggunakan gambar (dengan ukuran yang sesuai). namun sekarang mari kita belajar yang sederhana yaitu membuat tombol hyperlink kita dengan menggunakan 'rounded rectangle' ikuti langkah dibawah ini:
a. klik insert
b. klik shape
c. pilih gambar rounded corner (sebenarnya bisa apa saja sesuai keinginan kamu)
berikut ini previewnya:
previewnya seperti dibawah ini. 



sekian terima kasih, 

Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos 07.37

Modul 5
(MS.Excel)


Memulai Spreadsheet


Berikut ini ditampilkan dua cara memulai operasi sreadsheet yang sering banyak digunakan:
1.   Klik Start
2.    Klik Program
3.    Klik Microsoft Excel

 Pengenalan MS.Excel
 Rumus Perkalian
 Rumus Average
Rumus Max

 Rumus Min
 Rumus Sum
 Rumus Count

 Sekian, semoga bermanfaat


Diposting oleh Taufan Mahameru Pescos 07.28

Modul 4
(MS.Word)

Di modul 4 ini saya akan menjelaskan sedikit tentang pengertian2 dasar tentang MS.Word


 Menu awal MS.Word
 Pengenalan MS.Word


 Cara nge-save





Membuat sebuah tabel
Format kolom


selesai,