Diposting oleh
Taufan Mahameru Pescos
07.56
Modul 3
(Peripheral Komputer)
Periferal Komputer
Periferal merupakan
semua peralatan yang terhubung dengan komputer. Berdasarkan kegunaannya periferal
terbagi dua yaitu:
1.
Periferal utama (main peripheral) yaitu peralatan yang
harus ada dalam mengoperasikan komputer. Contoh periferal utama yaitu: monitor, keyboard
dan mouse.
2.
Periferal pendukung (auxillary peripheral) yaitu peralatan
yang tidak mesti ada dalam mengoperasikan komputer tetapi diperlukan untuk
kegiatan tertentu. Contohnya yaitu: printer,
scanner, modem, web cam dan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan
proses kerjanya dalam mendukung pengoperasian komputer terbagi menjadi:
1.
Perangkat masukan (input),
adalah perangkat yang digunakan untuk memasukkan data atau perintah ke dalam
komputer. Perangkat tersebut antara
lain keyboard, mouse, scanner, digitizer,
kamera digital, microphone, dan periferal
lainnya
2.
Perangkat keluaran (output),
adalah peralatan yang kita gunakan untuk menampilkan hasil pengolahan data atau
perintah yang dilakukan oleh komputer. Perangkat tersebut antara lain monitor, printer,
plotter, speaker,
dan lain lainnya.
Untuk menghubungkan
perangkat input dan perangkat output ke komputer dengan menghubungkan
dengan kabel ke port yang ada di komputer. Berikut ini gambar port-port yang
ada di komputer untuk menghubungkan ke konektor periferal.
Perangkat Output Printer
Printer merupakan salah
satu output periferal komputer yang berfungsi untuk menampilkan hasil pekerjaan
Anda ke dalam bentuk cetakan di atas kertas. Sebelum dapat digunakan, software
printer harus terlebih dahulu diinstal ke dalam sistem komputer. Berdasarkan
operating sistem yang digunakan, beberapa printer ada telah tersedia sistem
softwarenya pada operating system tetapi ada juga yang harus menggunakan
tambahan CD installer dari luar sistem operasi.
Jenis – Jenis Printer
Secara garis
besar, printer terdiri atas:
1.
Dot
Matrix Printers, yang bekerja dengan cara hentakan. Jenis printer ini
sebenarnya menghentakkan tinta diatas karbon untuk membentuk karakter dikertas.
Printer ini banyak digunakan untuk mencetak slip gaji dan wartel.
Cara kerjanya yaitu :
Didalam kepala printer
(printhead) berisi beberapa pin yang
bergerak dari kiri ke kanan kertas dalam satu baris untuk waktu tertentu.
Semakin banyak pin yang terdapat pada kepala printer maka hasil cetakan semakin
bagus yang diberinama Near Letter Quality
(NLQ). Adapun jumlah pin yang terdapat pada dot matrix, yaitu : 9-pin,
24-pin, 48-pin. Kecepatan untuk dot
matrix printer dalam pencetakan disebut characters
per second (cps).
Printer laser mempunyai 6 (enam) langkah proses
kerja, yaitu :
a.
Cleaning,
yaitu : Ketika tulisan
telah dicetak keatas kertas dan drum terangkat keatas untuk membersihkan toner
yang tersisa dari drum
b.
Conditioning,
yaitu : Membersihkan tulisan yang tersembunyi dari drum untuk menerima tulisan
berikutnya
c.
Writing,
yaitu : menulis tulisan dari drum ke kertas menggunakan sinar laser
d.
Developing,
yaitu : meletakkan tulisan tersembunyi ke dalam drum
e.
Transferring,
yaitu : menempelkan toner kedalam tulisan tersembunyi dalam drum untuk dikirim
ke kertas.
f.
Fusing,
yaitu : untuk memanasi toner yang diletakkan pada kertas agar melekat dengan kuat.
Persiapan Pra-Penyalaan
Printer
Sebelum kita melakukan pemasangan printer
ke komputer, perlu cek kabel yang dibutuhkan printer (kabel power dan kabel
data), CD drivernya, serta manual booknya. Bila sudah lengkap
lakukan penyambungan printer ke komputer.
Cara pemasangan
printer.
1.
Baca manual book dari printer untuk informasi awal printer,
bila printer sudah dihubungkan dengan komputer, lakukan langkah berikutnya.
2.
Pastikan komputer dalam keadaan tidak hidup.
3.
Pastikan juga catu daya printer belum terpasang.
4.
Cek jenis konektor yang ada pada Kabel data printer yang
menuju ke komputer. Yang sering digunakan yaitu kabel dengan konektor paralel
dan USB.
5.
Sambungkan kabel data printer ke komputer
6.
Kemudian sambungkan catu daya
7.
Nyalakan
power printer (bila tidak ada tombol power, printer sudah aktif ketika catu
dayanya di sambungkan)
8.
Untuk
mematikan printer maka tekan tombol power atau apabila tidak ada tombol power
maka cabut catu dayanya.
Diposting oleh
Taufan Mahameru Pescos
07.51
Modul 9
(UUD tentang TIK)
Saya disini akan memberitahu MODUL9
yaitu macam - macam Undang - Undang TIK yang berlaku diindonesia. Inilah
Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi Sebagai Berikut :
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h
peta
i.
seni batik;
j.
photografi
k.
sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
(i)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau
melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)
Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia
b.
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)
Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal
28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc),
wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
29
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.
seni batik;
e.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.
alat peraga;
i.
peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database; dan
e.
karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB
XIII
Ketentuan
Pidana
Pasal
72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Diposting oleh
Taufan Mahameru Pescos
07.50
Modul 8
(Pengenalan Internet)
Web index , cara
membuat seperti script dan gambar berikut.
<html>
<title> Web-ku </title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2>Web-ku</h2>
<h2 align=center><a
href="suli.html">Warkop Suli</h2></a>
<h2 align=center><a
href="unyil.html">Warkop Unyil</h2></a>
<h2 align=center><a
href="ida.html">Warkop Mbak Ida</h2></a>
<h2 align=center><a
href="rel.html">Warkop Rel</h2></a>
<h2 align=center><a
href="warnet.html">Warkop warnet</h2></a>
</body>
</html>
Berikut juga script dan gambar yang saya buat sebagai link.
<html>
<title>Warkopsuli</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Suli</h2>
<br>suli is the best forever.
<br>pop ice=1000
<br>extrajos=1000
<br>kukubima=1000
<br>joshua=3000
</body>
</html>
Warkop Unyil.
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>Unyil cedek umahku
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=2500
<br>kukubima=2500
<br>joshua=4000
<br> rodok larang
</body>
</html>
Warkop Ida
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>Ida adoh , nag Gor
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=3000
<br>kukubima=2500
<br>joshua=4500
<br> rodok larang
</body>
</html>
Warkop Rel
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>idhek kene ae
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=2500
<br>kukubima=2500
<br>joshua=4000
<br> rodok larang
</body>
</html>
Warkop Warnet.
<html>
<title>Warkopunyil</title>
<body background="3D_Grafic.jpg">
<h2 align=center>Warkop Unyil</h2>
<br>pinggire umae tuwek
<br>pop ice=2000
<br>extrajos=2500
<br>kukubima=2500
<br>joshua=3000
<br> rodok larang!
</body>
</html>
Beriku gambar-gambar nya.
Sekian dari saya, atas pelajaran tentang nge-link di web.
Semoga bermanfaat.